Blog ini berisi segudang ilmu, pengetahuan, candaan, catatan pribadi, dan banyak hal, membaca berarti mengembangkan pengetahuan. semakin banyak membaca, akan semakin luas pula pengetahuan yang kita dapatkan. berbagi ilmu itu penting. salam sejahtera
Telusuri
SMM ISO 9001 Klausul 6
Klausul 6. Manajemen Sumber Daya
Klausul 6.1 Penyediaan Sumbe Daya
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus menetapkan dan memberi sumber daya-sumber daya yang diperlukan:
Label: Pengetahuan
ISO,
standardization
SMM ISO 9001 Klausul 7
SMM ISO 9001 Klausul 7
Label: Pengetahuan
9001,
ISO,
sistem,
standardization
Phishing
Phishing
adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah email, website, aplikasi dan lainnya yang serupa.
Phishing FB
Label: Pengetahuan
Phishing,
tutorial,
tutorial hack
SMM ISO 9001 Klausul 5
Klausul 5. Tanggung Jawab Manajemen
Klausul ini menekankan pada komitmen manajemen puncak (top management commitment). Manajemen organisasi harus memberikan komitmen menuju pengembangan dan peningkatan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 melalui hal-hal berikut:
Label: Pengetahuan
ISO,
standardization
SMM ISO 9001 Klausul 4.2
Klausul 4.2 Persyaratan Dokumentasi
Klausul 4.2.1 Umum
Klausul ini menyatakan bahwa Sistem Manajemen Mutu membutuhkan dokumentasi. Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu harus mencakup:
Label: Pengetahuan
ISO,
standardization
SMM ISO 9001
Sistem Manajemen Mutu (SMM ISO 9001)
Menurut Gaspersz (2012:h.11) ISO 9001 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. ISO 9001 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu, yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan produk barang atau jasa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Label: Pengetahuan
ISO,
standardization
OTP Tokopedia Mengamankan atau Menyusahkan??
OTP Tokopedia.com
OTP atau On-time Pasword menurut wikipedi.org
Sebuah password satu kali (OTP) adalah password yang hanya berlaku untuk satu sesi login atau transaksi, pada sistem komputer atau perangkat digital lainnya. OTPs menghindari sejumlah kelemahan yang terkait dengan tradisional (statis) otentikasi berbasis password; sejumlah implementasi juga menggabungkan dua faktor otentikasi dengan memastikan bahwa password satu kali membutuhkan akses ke sesuatu seseorang memiliki (seperti perangkat keyring fob kecil dengan kalkulator OTP dibangun ke dalamnya, atau ponsel smartcard atau khusus) serta sesuatu seseorang tahu (seperti PIN).
Keuntungan yang paling penting yang ditangani oleh OTPs adalah bahwa, berbeda dengan password statis, mereka tidak rentan terhadap serangan replay. Ini berarti bahwa penyusup potensial yang berhasil merekam OTP yang sudah digunakan untuk login ke layanan atau melakukan transaksi tidak akan dapat menyalahgunakannya, karena akan tidak lagi berlaku. Keuntungan utama kedua adalah bahwa pengguna yang menggunakan yang sama (atau serupa) password untuk beberapa sistem, tidak dibuat rentan pada semua dari mereka, jika password untuk salah satu dari ini diperoleh oleh penyerang. Sejumlah sistem OTP juga bertujuan untuk memastikan bahwa sesi tidak dapat dengan mudah disadap atau menyamar tanpa sepengetahuan data tak terduga dibuat selama sesi sebelumnya, sehingga mengurangi serangan permukaan lanjut.
Google Doodles 09 Juni 2016
Hari Lahir Phoebe Snetsinger ke-85
Google Doodles hari ini 09 Juni 2016 menampilkan animated dengan title Hari Lahir Phoebe Snetsinger ke-85,
Google Doodles 09 Juni 2016 |
Siapakah Phoebe Snetsinger??
Label: Pengetahuan
Google Doodles
ISO 9000
Sistem Manajemen Mutu (SMM ISO 9000)
Definisi dari Standar ISO 9000 untuk Sistem Manajemen Kualitas (Quality Management System) adalah struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur-prosedur, proses-proses, dan sumber daya untuk penerapan manajemen kualitas.
Suatu sistem manajemen kualitas merupakan
sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek-praktek standar untuk manajemen
sistem yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk barang
atau jasa terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu. (Gaspersz, 2012:h.1).
Menurut Gaspersz (2012:h.1-2) terdapat beberapa
karakteristik umum dari sistem manajemen mutu:
Sistem Manajemen Mutu
SMM ISO
Sistem Manajemen Mutu International Organization for Standardization
Sebelum mengenal apa itu ISO, harus terlebih dahulu mengenal SMM atau Sistem Manajemen Mutu, di Blog ini akan di jelaskan secara ringkas apa itu SMM dan ISO
SMM atau Sistem Manajemen Mutu yaitu berasal dari tiga kata : Sistem, Manajemen, dan Mutu,
1. SISTEM
Menurut
Sobana (2012:h.6) Berbagai pakar mengemukakan pendapatnya mengenai Sistem,
demikian pula mengenai pendapatnya yang berkaitan dengan sistem, antara lain:
batas sistem (boundary of the system), tujuan
sistem (goal of the system), hubungan
internal sistem (intern structure of the
system), supra sistem (supra of the
system), sistem partial (partial of
the system), keseimbangan sistem (equilibrium
of the system), lingkungan sistem (environment
of the system), pendekatan sistem (approach
of the system).Menurut Winardi (1999:h.129) dalam Sobana (2012:h.6):
Ludwigh von Bertalanfy: (System are
complexes of element in interaction to which certain laws can applied) Sistem
yang kompleks dari elemen dalam interaksi yang hukum-hukum tertentu dapat
diterapkan. Sedangkan Geofrey Vickers
manyatakan: (a system is a regulated set
of relationship) sistem adalam sekumpulan aturan pada suatu hubungan.
Kekayaan = ?? Surah An-Najm ayat 43-45, dan 48
Isilah *titik-titik di bawah ini* dan mohon dijawab dengan jujur dan cepat.
1. Allah *menciptakan tertawa* dan
(..........??)
2. Allah itu *mematikan* dan
(............??)
3. Allah itu *menciptakan laki-laki* dan
(............??)
4. Allah itu memberikan *kekayaan* dan
(...........??)
*_Bagaimana jawabanya ?_*
Gampang kan ?
Sebagian besar jawaban ternyata memang benar, tapi hanya untuk point 1-3 saja.
Sedang untuk jawaban No.4
Ternyata mayoritas salah.
*KENAPA ???*
Sekarang mari kita bahas.
Mayoritas kita tentu akan dengan mudah menjawab :
1. Tertawa dan (Menangis)
2. Mematikan dan (Menghidupkan)
3. Laki laki dan (Perempuan)
Tapi bagaimana dengan no.4 ?
Apakah benar jawabannya adalah Kemiskinan..?
Label: Pengetahuan
Muslim
Apa yang terjadi Jika Smadav dan Antivirus Lain di Gabungkan??
Dikutip dari Forum Smadav oleh Zai (admin)menjelaskan bagaimana jika Smadav digabungkan dengan antivirus laindengan judul :
Menggabungkan Smadav dengan Antivirus lain
telah dibaca sebanyak 369629 per 07 Juni 2016
Smadav dapat digabungkan dengan Antivirus lain manapun sehingga Smadav dapat menjadi lapisan pertahanan kedua dan bekerjasama dengan Antivirus tersebut. Ini berbeda dengan antivirus lainnya yang sebagian besar tidak dapat berjalan sempurna ketika ada antivirus yang sudah terinstall di komputer tersebut. Dan pada umumnya akan terjadi bentrok antara 2 antivirus yang di-install dalam satu komputer. Ini tidak terjadi pada Smadav, karena Smadav menggunakan teknik yang berbeda dari antivirus lainnya dalam melindungi komputer dari serangan virus. Dalam satu komputer, 2 Antivirus tidak dapat digunakan bersama ketika proteksi 2 antivirus tersebut menggunakan teknik yang sama.
Smadav bisa dikatakan sudah mampu mendeteksi 90% virus yang menyebar di Indonesia, ini karena virus yang menyebar di Indonesia kebanyakan adalah virus lokal dan beberapa virus luar yang sangat populer (misalnya Conficker, Sality, Alman, & Virut). Jadi hanya dengan Smadav saja, komputer Anda sudah sangat sulit terinfeksi virus, tapi tidak ada salahnya jika Anda tetap menggunakan satu antivirus impor gratis (Avast, AVG, atau Avira) sebagai lapisan pengamanan tambahan untuk komputer Anda. Tim Smadav lebih menyarankan Avast karena selain gratis, bahkan Avast lebih baik daripada antivirus berbayar lainnya yang notabene sangat mahal.
Walaupun Smadav dapat digabungkan dengan sempurna bersama Antivirus lain dalam satu komputer, akan ada beberapa kendala yang terjadi pada Smadav. Berikut ini adalah kendala-kendalanya :
- Smadav akan gagal di-install pada beberapa Antivirus yang mendeteksi Smadav sebagai Virus, saat ini ada 2 antivirus yang salah mendeteksi Smadav sebagai virus, yakni Kaspersky dan Rising AV. Solusinya adalah dengan menambahkan Smadav ke daftar pengecualian antivirus tersebut (misalnya : trusted zone pada Kaspersky)
- Smadav tidak akan mendeteksi virus yang sudah dideteksi antivirus lain tersebut
- Proses scanning Smadav yang awalnya cepat akan menjadi sama lambatnya dengan Antivirus tersebut karena Antivirus tersebut akan ikut melakukan scanning ketika Smadav melakukan scanning
4 main functions of Smadav :
- Additional protection for your PC, 100% compatible with other Antivirus!
- Best USB Antivirus, no more infection from USB!
- Best for offline use and low resource Antivirus
- Manual cleaner & tools to fight malwares
Kisah Istri Solehah
Feed: Firanda.com
Suamiku adalah seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390 H. Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh) di rumah ayahnya sebagaimana tradisi keluarga-keluarga Arab Saudi. Aku takjub dan kagum dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Aku bersyukur dan memuji Allah yang telah menganugerahkan kepadaku suamiku ini. Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun pernikahan kami.
View article...
Label: Pengetahuan
Muslim
Tetap Setia Walau Istri Telah Tiada
Feed: Firanda.com
Cinta setia...cinta sampai mati... itulah janji atau perkataan yang sering diungkapkan oleh seorang pasutri kepada pasangannya...
Akan tetapi jika hanya janji dan berkata-kata indah, maka hampir semua lelaki mampu mengutarakannya...sebagaimana hampir seluruh istri pandai menghiasinya...
Akan tetapi benarkah cinta setia tersebut tetap langgeng setelah perginya istri...?
Ataukah sang suami menikah lagi dan melupakan istrinya tersebut...??
Sebaliknya juga seorang wanita, apakah jika suaminya telah meninggal ia tetap selalu mengenang kebaikan suaminya?, tetap mencintainya...?
Berikut cerita yang indah tentang suami sholeh yang setia terhadap istrinya yang sholehah yang telah tiada...
View article...
Label: Pengetahuan
Muslim
Diantara Sebab Bandelnya Anak
Feed: Firanda.com
Kita mungkin heran melihat ada seorang sholeh dan begitu cerdas sekelas Al-Imam Al-Bukhari (Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin Al-Mughiroh bin Bardzibah Al-Bukhari Al-Ju'fi) rahimahullah. Kita sungguh berangan-angan bisa memiliki anak yang sholeh seperti Al-Imam Al-Bukhari dan juga para imam yang lainnya.
Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma'il bin Ibarahim.
Ahmad bin Hafsh berkata
دَخَلْتُ عَلَى أَبِي الْحَسَنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنَ إِبْرَاهِيْمَ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ فِي جَمِيْعِ مَالِي دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ
"Aku masuk menemui Abul Hasan Isma'il bin Ibrahim tatkala ia hendak meninggal. Maka beliau berkata, "Aku tidak mengetahui di seluruh hartaku ada satu dirham yang aku peroleh dengan syubhat" (Taariikh At-Tobari 19/239 dan Tobaqoot Asy-Syaafi'iyyah Al-Kubro 2/213)
Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma'il bin Ibarahim.
Ahmad bin Hafsh berkata
دَخَلْتُ عَلَى أَبِي الْحَسَنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنَ إِبْرَاهِيْمَ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ فِي جَمِيْعِ مَالِي دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ
"Aku masuk menemui Abul Hasan Isma'il bin Ibrahim tatkala ia hendak meninggal. Maka beliau berkata, "Aku tidak mengetahui di seluruh hartaku ada satu dirham yang aku peroleh dengan syubhat" (Taariikh At-Tobari 19/239 dan Tobaqoot Asy-Syaafi'iyyah Al-Kubro 2/213)
Label: Pengetahuan
Muslim
Koreksi Fiskal
IKHTISAR BIAYA YANG DEDUCTIBLE DAN NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Beban Usaha | Deductible Expenses | Non Deductible Expenses | Keterangan |
· Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan : | |||
- prinsip realisasi | V | ||
- konservatis/penyisihan | V | ||
· Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan obyek PPh atau pengenaan PPh-nya final. | V | ||
1. Gaji/upah | V | PPh Ps 21 | |
2. Tunjangan PPh Pasal 21 | V | PPh Ps 21 | |
3. PPh Dibayar Perusahaan | V | ||
4. Premi Asuransi Jiwa Pegawai dibayar Perush. | V | PPh Ps 21 | |
5. Premi Asuransi Jiwa Untuk pemilik/pemegang saham dan keluarganya | V | ||
6. Iuran JAMSOSTEK | |||
a) Jaminan kecelakaan kerja (JKK) | V | PPh Ps 21 | |
b) Jaminan Kematian (JKM) | V | PPh Ps 21 | |
c) Jaminan pelayanan kesehatan | V | PPh Ps 21 | |
d) Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) (JAMSOSTEK) | |||
· Dibayar Perusahaan | V | ||
· Dibayar Pegawai bagi pegawai | V | ||
7. Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan | |||
· Dibayar Perusahaan | V | ||
· Dibayar Pegawai bagi pegawai | V | ||
8. Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan | V | ||
9. Tunjangan Hari Raya | V | PPh Ps 21 | |
10. Uang Lembur | V | PPh Ps 21 | |
11. Pengobatan : | |||
a) Cuma-cuma (langsung ke Rumah Sakit) | V | ||
b) Penggantian Pengobatan | V | PPh Ps 21 | |
c) Tunjangan Pengobatan | V | PPh Ps 21 | |
12. Pemberian Imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan, misal : beras, gula dsb | V | ||
13. Pemberian makan & minum untuk seluruh karyawan secara bersama-sama | V | ||
14. Pemberian makan kepada crew kapal/pesawat dalam perjalanan | V | ||
15. KMK 466/KMK.04/2000 Pemberian dlm bentuk natura & kenikmatan | |||
a) Dalam rangka & berkaitan dengan pelaksanaan kerja : | V | ||
· untuk keamanan/keselamatan kerja yang diwajibkan, misal : pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam | V | ||
· Beban antar jemput karyawan | V | ||
· Penyediaan makan/minum untuk awak kapal & pesawat | V | ||
b) Berkenaan dengan situasi lingkungan, misal : | V | ||
· pakaian seragam pegawai hotel/penyiar TV | V | ||
· makan tambahan bagi operator komputer/pengetik | V | ||
· makan/minum cuma-cuma bagi pegawai restoran | V | ||
c) Imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan di daerah tertentu : | V | ||
· tempat tinggal/perumahan pegawai sepanjang tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa | V | ||
· makan & minum pegawai sepanjang tidak ada tempat penjualan makanan | V | ||
· pelayanan kesehatan sepanjang tidak ada sarana kesehatan, misal RS, Poliklinik dsb | V | ||
· Pendidikan pegawai & keluarganya sepanjang tidak ada sarana pendidikan yang setara | V | ||
· Pengangkutan pegawai di lokasi bekerja, sedang pengankutan keluarga terbatas pada kedatangan pertama dan terputusnya hubungan kerja | V | ||
· olah raga sepanjang tidak ada sarana olah raga. Sarana olah raga tidak termasuk golf, boating, pacuan kuda | V | ||
· Pembebanan yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, dengan cara penyusutan sesuai pasal 11 UU No 10 tahun 1994 | V | ||
15. Cuti pegawai : | |||
a) diberikan uang cuti | V | PPh Ps 21 | |
b) tunjangan cuti | V | PPh Ps 21 | |
c) dibayar perusahaan | V | ||
16. Perjalanan dinas pegawai : | |||
a) didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan | V | ||
b) lumpsum (tidak didukung bukti-bukti) | V | ||
c) lumpsum dianggap honor pegawai | V | ||
d) honor/uang saku | V | PPh Ps 21 | |
e) Fiskal Luar Negri dibayar perusahaan, merupakan PPh Ps 25, dibayar dengan SSP, ditulis nama pegawai q.q. nama perusahaan dengan NPWP perusahaan. | V | ||
f) biaya piknik/rekreasi | V | ||
17. Bonus atas prestasi kerja yang dibebankan pada tahun berjalan | V | PPh Ps 21 | |
18. Pembagian laba berupa bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, yang dibebankan ke laba ditahan (Retained Earning) | V | PPh Ps 23 | |
19. Biaya seminar, penataran, kursus (pendidikan) | V | ||
20. Honor/uang saku pegawai yang mengikuti seminar dsb | V | PPh Ps 21 | |
21. Bea siswa : | |||
a) ada ikatan kerja dengan perusahaan | V | PPh Ps 21 | |
b) tidak ada ikatan kerja dengan perusahaan (sumbangan) | V | ||
22. Sumbangan ke karyawan dalam bentuk uang | V | PPh Ps 21 | |
23. Kendaraan perusahaan (sedan) yang dibawa pulang & dikuasai pegawai : | |||
a) penyusutan kelompok 2 | 50% | 50% | |
b) biaya reparasi/pemeliharaan | 50% | 50% | |
c) bahan bakar/oli dsb | 50% | 50% | |
24. Perumahan perusahaan & asrama : | |||
a) pegawai yg menempati tidak diberi tunjangan perumahan : | |||
· penyusutan rumah | V | ||
· biaya eksploitasi rumah | V | ||
b) pegawai yg menempati diberi tunjangan perumahan minimal sebesar biaya penyusutan & biaya eksploitasi : | |||
· tunjangan perumahan | V | PPh Ps 21 | |
· biaya penyusutan rumah | V | ||
· biaya eksploitasi rumah | V | ||
25. Mess untuk transit, pendidikan (sementara) : | |||
a) biaya penyusutan | V | ||
b) baiaya eksploitasi | V | ||
26. Sewa rumah pegawai yang tidak diberi tunjangan sewa minimal sebesar sewa rumah tersebut | V | PPh Ps 23 | |
27. PPh sewa rumah dibayar perusahaan | V | ||
28. Diberikan uang sewa rumah | V | PPh Ps 21 | |
29. Uang pesangon | V | PPh Ps 21 | |
30. Upah borongan pekerjaan ke orang pribadi | V | PPh Ps 21 | |
31. Imbalan ke pegawai yang merupakan pemegang saham : | |||
a) Gaji yang wajar | V | PPh Ps 21 | |
b) imbalan di atas kewajaran | V | PPh Ps 23 | |
c) dividen terselubung : | PPh Ps 23 | ||
· premi asuransi jiwa | V | ||
· biaya listrik, tilpon rumah pribadi | V | ||
· biaya pemeliharaan mobil pribadi | V | ||
· PBB rumah pribadi | V | ||
· Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi | V | ||
· pembagian laba secara langsung/tidak langsung | V | ||
32. Gaji yang dibayarkan ke anggota/sekutu Persekutuan, CV, Firma | V | ||
33. Beban Bunga : | |||
a) biaya bunga untuk memperoleh Ph yg Merupakan obyek Pajak | V | ||
b) bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham yang sudah beredar atau untuk melakukan akuisisi saham milik pemegang saham (penyertaan dlm Negri), bagi PTDN, BUMN/D, Koperasi, yg bukan objek pajak: | |||
· dibebankan pada th ybs | V | ||
· dikapitalisasi pada harga perolehan investasi saham | V | ||
c) biaya bunga atas pinjaman untuk melakukan penyertaan pada perusahaan yang baru didirikan atau mengambil right issue | V | ||
d) biaya bunga selama masa konstruksi, tidak boleh dibebankan pada th ybs, tetapi menambah harga perolehan aktiva tetap | V | ||
e) Biaya bunga jika ada penghasilan bunga deposito/tabungan yang sudah dikenakan PPh final, tidak semua biaya bunga dapat dibebankan | |||
f) Biaya bunga atas pinjaman untuk keperluan pribadi | V | ||
g) pembayaran bunga : | |||
· ke bank-bank di | V | ||
· ke bukan bank | V | PPh Ps 23 | |
· ke WPLN non tax treaty | V | PPh Ps 26 | |
· ke WPLN tax treaty | V | SKT-Ps 26 | |
· ke pemegang saham/hubungan istimewa | |||
Þ wajar | V | PPh Ps 23 | |
Þ tidak wajar (selisihnya) | V | PPh Ps 23 | |
34. Beban sewa selain tanah dan/atau bangunan | |||
a) Ke WPDN orang pribadi | V | PPh Ps 23 | |
b) Ke WPDN Badan/BUT | V | PPh Ps 23 | |
35. Sewa tanah dan/atau bangunan | |||
a) Ke WPDN orang pribadi | V | PPh Ps 23 | |
b) Ke WPDN Badan | V | PPh Ps 23 | |
36. Biaya royalty : | |||
a) Ke WPDN | V | PPh Ps 23 | |
b) Ke WPLN non tax treaty | V | PPh Ps 26 | |
c) Ke WPLN tax treaty | V | SKT Ps 26 | |
37. Jasa manajemen-WPDN, pemeberian jasa dengan ikut serta secara langsung melaksanakan manajemen | V | PPh Ps 23 | |
38. Jasa teknik WPDN, pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang : industri, perdagangan, ilmu penegtahuan, meliputi : | V | PPh Ps 23 | |
a) penelitian tanah | |||
b) pembuatan design bangunan | |||
c) pengawasan pelaksanaan bangunan | |||
d) informasi teknik : gambar, petunjuk produksi, perhitungan dsb | |||
e) latihan teknik | |||
f) informasi bidang manajemen | |||
g) jasa recruitmen pegawai | |||
39. Jasa Konstruksi : | |||
a) Jasa pelaksanaan konstruksi | V | Psl 23/4(2) | |
b) jasa pengawasan konstruksi | V | Psl 23/4(2) | |
c) jasa perencanaan konstruksi | V | Psl 23/4(2) | |
40. jasa konsultan selain konsultan konstruksi | V | PPh Ps 23 | |
41. Pembayaran jasa ke LN, seluruh pekerjaan dilakukan di LN | |||
a) negara non tax treaty | V | PPh Ps 26 | |
b) negara tax treaty | V | SKT Ps 26 | |
42. Beban Litbang (R & D) yang dilakukan di | |||
a) penyusutan aktiva tetap | V | ||
b) bahan yang digunakan | V | ||
c) gaji/honor pegawai | V | PPh Ps 21 | |
d) honor konsultan | V | PPh Ps 23 | |
e) biaya konsultan yang memborong litbang yang jumlahnya cukup material : | |||
· amortisasi | V | ||
· biaya litbang : | |||
Þ dilakukan di | V | ||
Þ dilakukan di LN | V | PPh Ps 26 | |
43. sanksi perpajakan : denda, bunga, kenaikan | V | ||
44. PBB untuk tanah/bangunan pabrik/kantor | V | ||
45. PBB untuk tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk usaha/milik pribadi | V | ||
46. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan : | |||
a) untuk perolehan BKP/JKP sesuai Ps 6 | V | ||
b) masa manfaat lebih dari satu tahun dengan penyusutan | V | ||
c) untuk perolehan BKP/JKP sesuai Ps 9 | V | ||
d) FP Standar yang tidak lengkap, tidak benar, cacat, kecuali dpt dibuktikan bhw pjk telah dibayar | V | ||
47. Biaya entertaiment (SE 27/PJ/1986 : | |||
a) tidak dibuat daftar nominatif | V | ||
b) dibuat daftar nominatif : nomor urut, jenis, nama tempat, alamat dan jumlah entertaiment diberikan, relasi : nama, posisi, nama dan jenis perusahaan | V | ||
48. Keperluan pegawai dibayar perusahaan | V | ||
49. Keperluan pegawai yang merupakan pemilik/pemegang saham dibayar perusahaan merupakan deviden terselubung | V | PPh Ps 23 | |
50. Biaya promosi : | |||
a) didukung bukti yang sah | V | ||
b) tidak didukung bukti | V | ||
51. Kerugian piutang bagi perusahaan bukan bank/sewa guna usaha dengan hak opsi | |||
a) penyisihan | V | ||
b) metode langsung, tidak dibuat daftar nominatif | V | ||
c) metode langsung : telah dibebankan ke Laporan rugi laba komersial, diserahkan ke pengadilan negeri/BUPLN, diumumkan dalam salah satu penerbitan, dan dibuat daftar nominatif (dilampirkan) : nama, alamat, tgl pinjaman diberikan, jumlah piutang dan keterangan | V | ||
52. Rugi selisih kurs : | |||
a) kurs tengah BI akhir tahun | V | ||
b) pada waktu pembayaran | V | ||
53. SGU tanpa hak opsi, pembayaran SGU | V | PPh Ps 23 | |
54. SGU dengan hak opsi : | |||
a) penyusutan aktiva SGU | V | ||
b) bunga SGU | V | ||
c) jumlah pembayaran SGU | V | ||
55. Kerugian pengalihan harta : | |||
a) digunakan untuk usaha | V | ||
b) tidak digunakan untuk usaha | V | ||
56. Beban alat tulis kantor | V | ||
57. Beban listrik, tilpon, fax | V | ||
58. Beban perangko/materai | V | ||
59. Beban starco/handphone, penyusutan kel 1 | 50% | 50% | |
60. Beban pemeliharaan/perbaikan, pulsa HP, dsb | 50% | 50% | |
61. Macam-macam biaya : | |||
a) tidak diperinci | V | ||
b) diperinci | V | ||
62. SE-33/PJ.421/96, biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA yang dikeluarkan perusahaan, dengan bukti setoran/transfer ke BRI a/n Lbg GN-OTA | V | ||
63. Bantuan keluarga pra sejahtera dibebankan langsung ke perkiraan “Laba Ditahan | V | ||
Label: Pengetahuan
koreksi fiskal,
pajak,
tax
Langganan:
Postingan (Atom)
Populer
Search
Daftar Entri
-
OTP Tokopedia.com OTP atau On-time Pasword menurut wikipedi.org Sebuah password satu kali (OTP) adalah password yang hanya berlaku untuk sa...
-
Isilah *titik-titik di bawah ini* dan mohon dijawab dengan jujur dan cepat. 1. Allah *menciptakan tertawa* dan (..........??) 2. Alla...
-
SMM ISO Sistem Manajemen Mutu International Organization for Standardization Sebelum mengenal apa itu ISO, harus terlebih dahulu menge...
-
SMM ISO 9001 Klausul 7
-
Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper ) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pe...
-
Hari Lahir Phoebe Snetsinger ke-85 Google Doodles hari ini 09 Juni 2016 menampilkan animated dengan title Hari Lahir Phoebe Snetsinger ke...
-
IKHTISAR BIAYA YANG DEDUCTIBLE DAN NON DEDUCTIBLE EXPENSES Beban Usaha Deductible Expenses Non Deductible Expenses Keter...
-
Sistem Manajemen Mutu (SMM ISO 9000) Definisi dari Standar ISO 9000 untuk Sistem Manajemen Kualitas (Quality Management System) adalah st...
-
Download Pendirian PT MAKALAH MUDAHNYA PROSES PENDIRIAN PT. Disusun oleh: Bambang Suparjo GLOBAL MULIA Institute of Business ...
-
Klausul 4.2 Persyaratan Dokumentasi Klausul 4.2.1 Umum Klausul ini menyatakan bahwa Sistem Manajemen Mutu membutuhkan dokumentasi. Doku...