Klausul 4.2 Persyaratan Dokumentasi
Klausul 4.2.1 Umum
Klausul ini menyatakan bahwa Sistem Manajemen
Mutu membutuhkan dokumentasi. Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu harus mencakup:
- pernyataan tertulis tentang kebijakan mutu dan
tujuan mutu,
- manual (buku panduan) mutu. Manual mutu
merupakan dokumen yang menspesifikasikan Sistem Manajemen Mutu dari suatu
organisasi. Spesifikasi di sini didefinisikan sebagai dokumen yang menyatakan
persyaratan-persyaratan,
- prosedur-prosedur tertulis dan catatan-catatan
yang dibutuhkan oleh Standar Internasional ISO 9001. Prosedur didefinisikan
sebagai cara yang dispesifikasikan untuk melaksanakan suatu aktivitas atau
suatu proses. Beberapa prosedur tertulis standar yang dibutuhkan oleh ISO 9001
adalah pengendalian dokumen (klausul 4.2.3), pengendalian catatan (klausul
4.2.4), audit internal (klausul 8.2.2), pengendalian produk nonkonfermans
(klausul 8.3), tindakan korektif (klausul 8.5.2), dan tindakan preventif
(klausul 8.5.3),
- dokumen-dokumen termasuk catatan-catatan yang
dibutuhkan oleh organisasi agar menjamin efektivitas perencanaan, operasional,
dan pengendalian proses-proses di luar organisasi (outsource), apabila proses itu mempengaruhi kualitas produk sesuai
persyaratan yang ditetapkan.
Klausul 4.2.2 Manual Mutu
Organisasi harus menetapkan dan memelihara
manual mutu yang mencakup:
- ruang lingkup dari Sistem Manajemen Mutu ISO
9001, termasuk hal-hal terperinci dan hal-hal yang dipertimbangkan untuk
dikeluarkan dari ruang lingkup karena tidak dapat diterapkan dalam organisasi
(klausul 1.2),
- prosedur-prosedur tertulis atau
referensi-referensi yang terkait dengan prosedur-prosedur itu,
- deskripsi dari interaksi di antara proses-proses
yang tercakup dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
Klausul 4.2.3 Pengendalian Dokumen
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur tertulis untuk pengendalian semua dokumen
yang dibutuhkan untuk manajemen dari proses-proses. Dokumentasi harus dapat
dibaca, revisi harus dapat dikendalikan dan dapat diidentifikasi dengan segera,
dipelihara dalam susunan yang teratur dan dipertahankan untuk suatu periode
waktu yang ditentukan. Prosedur dan tanggung jawab harus ditetapkan dan
dipelihara berkaitan dengan pembuatan dan modifikasi dari berbagai jenis
dokumen. Prosedur tertulis untuk pengendalian dokumen harus memperhatikan
hal-hal berikut:
- persetujuan kesesuaian dokumen sebelum
diterbitkan,
- peninjauan ulang, pembaharuan apabila
diperlukan, dan persetujuan ulang dokumen-dokumen,
- identifikasi status revisi dari dokumen,
- menjamin bahwa versi yang relevan dari dokumen
yang diterapkan itu tersedia pada tempat-tempat yang diperlukan,
- menjamin bahwa dokumen-dokumen itu dapat dibaca,
teridentifikasi dan mudah untuk ditemukan kembali,
- menjamin bahwa dokumen-dokumen yang berasal dari
eksternal adalah teridentifikasi dan pendistribusiannya terkendali,
- mencegah penggunaan dokumen-dokumen yang usang
atau tidak berlaku lagi, dan menerapkan cara identifikasi yang tepat untuk dokumen-dokumen
itu apabila masih dipertahankan untuk suatu maksud tertentu.
Klausul 4.2.4 Pengendalian Catatan Mutu
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur tertulis untuk pengendalian semua catatan
mutu yang dibutuhkan untuk manajemen proses. Prosedur tertulis itu harus menetapkan
untuk keperluan identifikasi, penyimpanan, pengambilan kembali, pemeliharaan,
waktu pemeliharaan dan disposisi dari catatan-catatan mutu. Catatan mutu
diperlukan untuk memberikan bukti kesesuaian terhadap persyaratan-persyaratan
dan efektivitas operasional dari Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
- ruang lingkup dari Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, termasuk hal-hal terperinci dan hal-hal yang dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari ruang lingkup karena tidak dapat diterapkan dalam organisasi (klausul 1.2),
- prosedur-prosedur tertulis atau referensi-referensi yang terkait dengan prosedur-prosedur itu,
- deskripsi dari interaksi di antara proses-proses yang tercakup dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
Klausul 4.2.3 Pengendalian Dokumen
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur tertulis untuk pengendalian semua dokumen
yang dibutuhkan untuk manajemen dari proses-proses. Dokumentasi harus dapat
dibaca, revisi harus dapat dikendalikan dan dapat diidentifikasi dengan segera,
dipelihara dalam susunan yang teratur dan dipertahankan untuk suatu periode
waktu yang ditentukan. Prosedur dan tanggung jawab harus ditetapkan dan
dipelihara berkaitan dengan pembuatan dan modifikasi dari berbagai jenis
dokumen. Prosedur tertulis untuk pengendalian dokumen harus memperhatikan
hal-hal berikut:
- persetujuan kesesuaian dokumen sebelum diterbitkan,
- peninjauan ulang, pembaharuan apabila diperlukan, dan persetujuan ulang dokumen-dokumen,
- identifikasi status revisi dari dokumen,
- menjamin bahwa versi yang relevan dari dokumen yang diterapkan itu tersedia pada tempat-tempat yang diperlukan,
- menjamin bahwa dokumen-dokumen itu dapat dibaca, teridentifikasi dan mudah untuk ditemukan kembali,
- menjamin bahwa dokumen-dokumen yang berasal dari eksternal adalah teridentifikasi dan pendistribusiannya terkendali,
- mencegah penggunaan dokumen-dokumen yang usang atau tidak berlaku lagi, dan menerapkan cara identifikasi yang tepat untuk dokumen-dokumen itu apabila masih dipertahankan untuk suatu maksud tertentu.
Klausul 4.2.4 Pengendalian Catatan Mutu
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur tertulis untuk pengendalian semua catatan
mutu yang dibutuhkan untuk manajemen proses. Prosedur tertulis itu harus menetapkan
untuk keperluan identifikasi, penyimpanan, pengambilan kembali, pemeliharaan,
waktu pemeliharaan dan disposisi dari catatan-catatan mutu. Catatan mutu
diperlukan untuk memberikan bukti kesesuaian terhadap persyaratan-persyaratan
dan efektivitas operasional dari Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar