Klausul 7.3 Desain dan Pengembangan
Klausul 7.3.1
Perencanaan Desain dan Pengembangan
Dalam klausul ini
ditegaskan, bahwa organisasi harus merencanakan dan mengendalikan desain dan
mengembangkan produk. Selama perencanaan desain dan pengembangan, organisasi
harus menetapkan:
- Tahapan desain dan pengembangan,
- aktivitas-aktivitas peninjauan ulang, verifikasi dan validasi yang tepat pada setiap tahap desain dan pengembangan,
- tanggung jawab dan wewenang untuk desain dan pengembangan.
Keluaran (output)
perencanaan harus dimutakhirkan, sesuai dengan kemajuan desain dan
pengembangan.
Klausul 7.3.2 Masukan (input) Desain dan Pengembangan
Masukan (input)
yang berkaitan dengan persyaratan produk harus ditetapkan dan
catatan-catatan harus dipelihara (klausul 4.2.4), mencakup:
- peryaratan-persyaratan fungsional dan kinerja,
- persyaratan hukum dan peraturan-peraturan yang dapat diterapkan,
- informasi relevan yang diturunkan dari desain dan pengembangan produk serupa terdahulu,
- persyaratan lain yang penting untuk desain dan pengembangan.
Masukan (input)
harus ditinjau ulang untuk kesesuaian. Persyaratan-persyaratan harus
lengkap, jelas, tidak bertentangan satu sama lain.
Klausul 7.3.3 Keluaran (output) Desain dan Pengembangan
Menurut klausul ini, Keluaran (output) dari proses desain dan
pengembangan harus dinyatakan dalam suatu cara yang memungkinkan untuk
verifikasi (pengujian) terhadap persyaratan input
desain dan pengembangan yang relevan dan harus disetujui sebelum
dikeluarkan. Output Desain dan
Pengembangan harus:
- memenuhi persyaratan-persyaratan input desain dan pengembangan,
- memberikan informasi yang tepat untuk pembelian, pengoperasian produksi dan pelayanan,
- memiliki kriteria penerimaan (acceptance criteria) produk, dan
- menspesifikasikan karakteristik produk yang penting berkaitan dengan keselamatan atau keamanan dan penggunaan yang tepat dari produk.
Klausul 7.3.4 Peninjauan ulang Desain dan
Pengembangan
Menurut klausul ini, peninjauan ulang desain dan
pengembangan harus sistematik dalam menjamin kesesuaian dengan persyaratan
input desain dan pengembangan (klausul 7.3.1). Proses peninjauan ulang harus
memperhatikan:
- evaluasi kemampuan dari hasil-hasil desain dan pengembangan agar memenuhi persyaratan-persyaratan, dan
- identifikasi setiap masalah dan mengajukan tindakan-tindakan yang diperlukan.
Personel yang terlibat dalam proses peninjauan
ulang desain dan pengembangan harus merupakan wakil-wakil dari semua fungsi
yang berkaitan dengan tahap-tahap desain dan pengembangan yang sedang ditinjau
ulang. Catatan-catatan dari peninjau ulang desain dan pengembangan beserta
tindakan-tindakan yang diperlukan harus dipelihara (klausul 4.2.4).
Klausul 7.3.5 Verifikasi Desain dan Pengembangan
Menurut klausul ini, pada tahap-tahap yang tepat
dari desain dan pengembangan, verifikasi harus dilakukan untuk menjamin bahwa output desain dan pengembang itu
memenuhi persyaratan inpu desain dan
pengembangan (klausul 7.3.1). Catatan-catatan dari hasil verifikasi desain dan
pengembangan beserta tindakan yang diperlukan harus dipelihara (klausul 4.2.4).
Klausul 7.3.6 Validasi Desain dan Pengembangan
Menurut klausul ini, validasi desain dan
pengembangan harus dilakukan sesuai dengan perencanaan desain dan pengembangan
(klausul 7.3.1) untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan-persyaratan penggunaan dari produk itu. Apabila memungkinkan, maka
validasi itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penyerahan atau
implementasi dari produk. Catatan-catatan dari hasil validasi desain dan
pengembangan beserta tindakan-tindakan yang diperlukan harus dipelihara
(klausul 4.2.4).
Klausul 7.3.7 Pengendalian Perubahan-perubahan
Desain dan Pengembangan
Klausul ini menuntut organisasi untuk menentukan
dampak dari perubahan pada komponen utama dan produk yang telah diserahkan. Perubahan-perubahan
desain dan pengembangan harus ditinjau ulang, diverifikasi, divalidasi, dan
disetujui sebelum implementasi. Hasil-hasil dari peninjauan ulang
perubahan-perubahan desain dan pengembangan beserta tindakan-tindakan yang
diperlukan harus dipelihara (klausul 4.2.4).
Lanjutkan Membaca...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar