Telusuri

Koreksi Fiskal

IKHTISAR BIAYA YANG DEDUCTIBLE DAN NON DEDUCTIBLE EXPENSES

Beban Usaha
Deductible Expenses
Non Deductible Expenses
Keterangan




·         Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan :



- prinsip realisasi
V


- konservatis/penyisihan

V

·         Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan obyek PPh atau pengenaan PPh-nya final.

                               V                                
                                                                   




1.     Gaji/upah
V

PPh Ps 21
2.     Tunjangan PPh Pasal 21
V

PPh Ps 21
3.     PPh Dibayar Perusahaan

V

4.     Premi Asuransi Jiwa Pegawai dibayar Perush.
V

PPh Ps 21
5.     Premi Asuransi Jiwa Untuk pemilik/pemegang saham dan keluarganya

V

6.     Iuran JAMSOSTEK



a)    Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
V

PPh Ps 21
b)    Jaminan Kematian (JKM)
V

PPh Ps 21
c)     Jaminan pelayanan kesehatan
V

PPh Ps 21
d)    Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) (JAMSOSTEK)



·         Dibayar Perusahaan
V


·         Dibayar Pegawai bagi pegawai
V


7.     Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan



·         Dibayar Perusahaan
V


·         Dibayar Pegawai bagi pegawai
V


8.     Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan

V

9.     Tunjangan Hari Raya
V

PPh Ps 21
10.  Uang Lembur
V

PPh Ps 21
11.  Pengobatan :



a)    Cuma-cuma (langsung ke Rumah Sakit)

V

b)    Penggantian Pengobatan
V

PPh Ps 21
c)     Tunjangan Pengobatan
V

PPh Ps 21
12.  Pemberian Imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan, misal : beras, gula dsb

V

13.  Pemberian makan & minum untuk seluruh karyawan secara bersama-sama
V


14.  Pemberian makan kepada crew kapal/pesawat dalam perjalanan
V


15.  KMK 466/KMK.04/2000 Pemberian dlm bentuk natura & kenikmatan



a)    Dalam rangka & berkaitan dengan pelaksanaan kerja :
V


·         untuk keamanan/keselamatan kerja yang diwajibkan, misal : pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam
V


·         Beban antar jemput karyawan
V


·         Penyediaan makan/minum untuk awak kapal & pesawat
V


b)    Berkenaan dengan situasi lingkungan, misal :
V


·         pakaian seragam pegawai hotel/penyiar TV
V


·         makan tambahan bagi operator komputer/pengetik
V


·         makan/minum cuma-cuma bagi pegawai restoran
V


c)     Imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan di daerah tertentu :
V


·         tempat tinggal/perumahan pegawai sepanjang tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa
V


·         makan & minum pegawai sepanjang tidak ada tempat penjualan makanan
V


·         pelayanan kesehatan sepanjang tidak ada sarana kesehatan, misal RS, Poliklinik dsb
V


·         Pendidikan pegawai & keluarganya sepanjang tidak ada sarana pendidikan yang setara
V


·         Pengangkutan pegawai di lokasi bekerja, sedang pengankutan keluarga terbatas pada kedatangan pertama dan terputusnya hubungan kerja
V


·         olah raga sepanjang tidak ada sarana olah raga. Sarana olah raga tidak termasuk golf, boating, pacuan kuda
V


·         Pembebanan yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, dengan cara penyusutan sesuai pasal 11 UU No 10 tahun 1994
V


15.  Cuti pegawai :



a)    diberikan uang cuti
V

PPh Ps 21
b)    tunjangan cuti
V

PPh Ps 21
c)     dibayar perusahaan

V

16.  Perjalanan dinas pegawai :



a)    didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan
V


b)    lumpsum (tidak didukung bukti-bukti)

V

c)     lumpsum dianggap honor pegawai
V


d)    honor/uang saku
V

PPh Ps 21
e)    Fiskal Luar Negri dibayar perusahaan, merupakan PPh Ps 25, dibayar dengan SSP, ditulis nama pegawai q.q. nama perusahaan dengan NPWP perusahaan.

V

f)     biaya piknik/rekreasi

V

17.  Bonus atas prestasi kerja yang dibebankan pada tahun berjalan
V

PPh Ps 21
18.  Pembagian laba berupa bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, yang dibebankan ke laba ditahan (Retained Earning)

V
PPh Ps 23
19.  Biaya seminar, penataran, kursus (pendidikan)
V


20.  Honor/uang saku pegawai yang mengikuti seminar dsb
V

PPh Ps 21
21.  Bea siswa :



a)    ada ikatan kerja dengan perusahaan
V

PPh Ps 21
b)    tidak ada ikatan kerja dengan perusahaan (sumbangan)

V

22.  Sumbangan ke karyawan dalam bentuk uang
V

PPh Ps 21
23.  Kendaraan perusahaan (sedan) yang dibawa pulang & dikuasai pegawai :



a)    penyusutan  kelompok 2
50%
50%

b)    biaya reparasi/pemeliharaan
50%
50%

c)     bahan bakar/oli dsb
50%
50%

24.  Perumahan perusahaan & asrama :



a)    pegawai yg menempati tidak diberi tunjangan perumahan :



·         penyusutan rumah

V

·         biaya eksploitasi rumah

V

b)    pegawai yg menempati diberi tunjangan perumahan minimal sebesar biaya penyusutan & biaya eksploitasi :



·         tunjangan perumahan
V

PPh Ps 21
·         biaya penyusutan rumah
V


·         biaya eksploitasi rumah
V


25.  Mess untuk transit, pendidikan (sementara) :



a)    biaya penyusutan
V


b)    baiaya eksploitasi
V


26.  Sewa rumah pegawai yang tidak diberi tunjangan sewa minimal sebesar sewa rumah tersebut

V
PPh Ps 23
27.  PPh sewa rumah dibayar perusahaan

V

28.  Diberikan uang sewa rumah
V

PPh Ps 21
29.  Uang pesangon
V

PPh Ps 21
30.  Upah borongan pekerjaan ke orang pribadi
V

PPh Ps 21
31.  Imbalan ke pegawai yang merupakan pemegang saham :



a)    Gaji yang wajar
V

PPh Ps 21
b)    imbalan di atas kewajaran

V
PPh Ps 23
c)     dividen terselubung :


PPh Ps 23
·         premi asuransi jiwa

V

·         biaya listrik, tilpon rumah pribadi

V

·         biaya pemeliharaan mobil pribadi

V

·         PBB rumah pribadi

V

·         Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi

V

·         pembagian laba secara langsung/tidak langsung

V

32.  Gaji yang dibayarkan ke anggota/sekutu Persekutuan, CV, Firma

V

33.  Beban Bunga :



a)    biaya bunga untuk memperoleh Ph yg Merupakan obyek Pajak
V


b)    bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham yang sudah beredar atau untuk melakukan akuisisi saham milik pemegang saham (penyertaan dlm Negri), bagi PTDN, BUMN/D, Koperasi, yg bukan objek pajak:



·         dibebankan pada th ybs

V

·         dikapitalisasi pada harga perolehan investasi saham
V


c)     biaya bunga atas pinjaman untuk melakukan penyertaan pada perusahaan yang baru didirikan atau mengambil right issue
V


d)    biaya bunga selama masa konstruksi, tidak boleh dibebankan pada th ybs, tetapi menambah harga perolehan aktiva tetap
V


e)    Biaya bunga jika ada penghasilan bunga deposito/tabungan yang sudah dikenakan PPh final, tidak semua biaya bunga dapat dibebankan



f)     Biaya bunga atas pinjaman untuk keperluan pribadi

V

g)    pembayaran bunga :



·         ke bank-bank di Indonesia
V


·         ke bukan bank
V

PPh Ps 23
·         ke WPLN non tax treaty
V

PPh Ps 26
·         ke WPLN tax treaty
V

SKT-Ps 26
·         ke pemegang saham/hubungan istimewa



Þ      wajar
V

PPh Ps 23
Þ      tidak wajar (selisihnya)

V
PPh Ps 23
34.  Beban sewa selain tanah dan/atau bangunan



a)    Ke WPDN orang pribadi
V

PPh Ps 23
b)    Ke WPDN Badan/BUT
V

PPh Ps 23
35.  Sewa tanah dan/atau bangunan



a)    Ke WPDN orang pribadi
V

PPh Ps 23
b)    Ke WPDN Badan
V

PPh Ps 23
36.  Biaya royalty :



a)    Ke WPDN
V

PPh Ps 23
b)    Ke WPLN non tax treaty
V

PPh Ps 26
c)     Ke WPLN tax treaty
V

SKT Ps 26
37.  Jasa manajemen-WPDN, pemeberian jasa dengan ikut serta secara langsung melaksanakan manajemen
V

PPh Ps 23
38.  Jasa teknik WPDN, pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang : industri, perdagangan, ilmu penegtahuan, meliputi :
V

PPh Ps 23
a)    penelitian tanah



b)    pembuatan design bangunan



c)     pengawasan pelaksanaan bangunan



d)    informasi teknik : gambar, petunjuk produksi, perhitungan dsb



e)    latihan teknik



f)     informasi bidang manajemen



g)    jasa recruitmen pegawai



39.  Jasa Konstruksi :



a)    Jasa pelaksanaan konstruksi
V

Psl 23/4(2)
b)    jasa pengawasan konstruksi
V

Psl 23/4(2)
c)     jasa perencanaan konstruksi
V

Psl 23/4(2)
40.  jasa konsultan selain konsultan konstruksi
V

PPh Ps 23
41.  Pembayaran jasa ke LN, seluruh pekerjaan dilakukan di LN



a)    negara non tax treaty
V

PPh Ps 26
b)    negara tax treaty
V

SKT Ps 26
42.  Beban Litbang (R & D) yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi/sistem baru bagi pengembangan perusahaan :



a)    penyusutan aktiva tetap
V


b)    bahan yang digunakan
V


c)     gaji/honor pegawai
V

PPh Ps 21
d)    honor konsultan
V

PPh Ps 23
e)    biaya konsultan yang memborong litbang yang jumlahnya cukup material :



·         amortisasi
V


·         biaya litbang :



Þ      dilakukan di Indonesia
V


Þ      dilakukan di LN

V
PPh Ps 26
43.  sanksi perpajakan : denda, bunga, kenaikan

V

44.  PBB untuk tanah/bangunan pabrik/kantor
V


45.  PBB untuk tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk usaha/milik pribadi

V

46.  Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan :



a)    untuk perolehan BKP/JKP sesuai Ps 6
V


b)    masa manfaat lebih dari satu tahun dengan penyusutan
V


c)     untuk perolehan BKP/JKP sesuai Ps 9

V

d)    FP Standar yang tidak lengkap, tidak benar, cacat, kecuali dpt dibuktikan bhw pjk telah dibayar

V

47.  Biaya entertaiment (SE 27/PJ/1986 :



a)    tidak dibuat daftar nominatif

V

b)    dibuat daftar nominatif : nomor urut, jenis, nama tempat, alamat dan jumlah entertaiment diberikan, relasi : nama, posisi, nama dan jenis perusahaan
V


48.  Keperluan pegawai dibayar perusahaan

V

49.  Keperluan pegawai yang merupakan pemilik/pemegang saham dibayar perusahaan merupakan deviden terselubung

V
PPh Ps 23
50.  Biaya promosi :



a)    didukung bukti yang sah
V


b)    tidak didukung bukti

V

51.  Kerugian piutang bagi perusahaan bukan bank/sewa guna usaha dengan hak opsi



a)    penyisihan

V

b)    metode langsung, tidak dibuat daftar nominatif

V

c)     metode langsung : telah dibebankan ke Laporan rugi laba komersial, diserahkan ke pengadilan negeri/BUPLN, diumumkan dalam salah satu penerbitan, dan dibuat daftar nominatif (dilampirkan) : nama, alamat, tgl pinjaman diberikan, jumlah piutang dan keterangan
V


52.  Rugi selisih kurs :



a)    kurs tengah BI akhir tahun
V


b)    pada waktu pembayaran
V


53.  SGU tanpa hak opsi, pembayaran SGU
V

PPh Ps 23
54.  SGU dengan hak opsi :



a)    penyusutan aktiva SGU

V

b)    bunga SGU

V

c)     jumlah pembayaran SGU
V


55.  Kerugian pengalihan harta :



a)    digunakan untuk usaha
V


b)    tidak digunakan untuk usaha

V

56.  Beban alat tulis kantor
V


57.  Beban listrik, tilpon, fax
V


58.  Beban perangko/materai
V


59.  Beban starco/handphone, penyusutan kel 1
50%
50%

60.  Beban pemeliharaan/perbaikan, pulsa HP, dsb
50%
50%

61.  Macam-macam biaya :



a)    tidak diperinci

V

b)    diperinci
V


62.  SE-33/PJ.421/96, biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA yang dikeluarkan perusahaan, dengan bukti setoran/transfer ke BRI a/n Lbg GN-OTA
V


63.  Bantuan keluarga pra sejahtera dibebankan langsung ke perkiraan “Laba Ditahan

V








Karya Ilmiah



Karya ilmiah 
(bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan
·    Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
·   Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya
·   Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
·  Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
·        Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
Manfaat
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
·         Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif
·         Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber
·         Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan
·         Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis
·         Memperoleh kepuasan intelektual
·         Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan
·         Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sistematika Penulisan
Bagian Pembukaan
·         Sampul
·         Halaman judul.
·         Halaman pengesahan.
·         Abstraksi
·         Kata pengantar.
·         Daftar isi.
·         Ringkasan isi.
Bagian Isi
Pendahuluan
·         Latar belakang masalah.
·         Perumusan masalah.
·         Pembahasan/pembatasan masalah.
·         Tujuan Penelitian
·         Metode Penelitian
Pembahasan
·         Pembahasan teori
·         Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
·         Pengajuan hipotesis
Metodologi Penelitian
·         Waktu dan tempat penelitian.
·         Metode dan rancangan penelitian
·         Populasi dan sampel.
·         Instrumen penelitian.
·         Pengumpulan data dan analisis data.
Hasil penelitian
·         Jabaran varibel penelitian.
·         Hasil penelitian.
·          Pengajuan hipotesis.
·         Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Penutup
·         Kesimpulan
·         Saran
Lampiran
Daftar pustaka.
Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.

Daftar Tabel

Populer

Search

Daftar Entri