Telusuri

Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan


Feed: Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Posted on: 28 Mei 2016 9:01
Author: Yulian Purnama
Subject: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan

Berikut ini adalah ringkasan fikih puasa Ramadhan yang disarikan dari Mausu'ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah, kitab Ash Shiyam. Semoga menjadi bekal untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan


Makna puasa


Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.


FW: Hukum Menggunakan Kuas Cat Dari Bulu Babi



Feed: Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Posted on: 01 Juni 2016 11:39
Author: Badrusalam, Lc.
Subject: Hukum Menggunakan Kuas Cat Dari Bulu Babi

Bagaimana hukum menggunakan bulu babi yang dijadikan kuas untuk mengecat, karena bnyak kuas yang terbuat dari bulu babi bahkan di gagang kuas tertulis jelas terbuat dari bulu babi


Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukum menggunakan bulu babi yang dijadikan kuas untuk mengecat, karena bnyak kuas yang terbuat dari bulu babi bahkan di gagang kuas tertulis jelas terbuat dari bulu babi… Syukronjazaakumullahu khairan ustadz.
View article...

STNK di sita Korban untuk minta Ganti Rugi Atas Lakalantas





Kecelakaan Lalulintas
Korban 1 sebagai A
atas nama : Pemilik mobil Pickup, tidak memiliki SIM

Korban 2 Sebagai B
atas nama : Pemilik Mobil mini Bus

Kronologi: di pertigaan A dari arah barat akan ke arah selatan, 
B dari arah selatan ke arah utara, dan dari utara terdapat kendaraan Bus yang sedang melaju,
Kendaraan A telah menyalakan lampu sein kanan, dikarenakan ada kendaraan dari utara, kendaraan A berhenti dengan ujung kepala telah berada di jalan utama, 
dari arah selatan melaju kedaraan B dan menghindari bus yang dari arah utara sehingga kendaraan B menyerempet bagian depan kendaraan A,
kendaraan A tidak dapat mundur karena dibelakang terdapat sepeda motor,

Kerusakan terjadi pada Bodi kendaraan B (Cat Lecet)

dari kejadian tersebut, Pihak B menahan STNK pihak A dan minta ganti rugi 8 juta dengan tenggang waktu 25 Hari, tanpa perantara hukum/pengadilan

Dari kasus di atas: 
bagaimana menurut anda?
1. Siapa yang benar dan siapa yang salah?
2. Bolehkah pihak B menahan STNK milik A guna jaminan Ganti Rugi?

Sumber : http://kask.us/ifA3S

Populer

Search

Daftar Entri