Telusuri

STNK di sita Korban untuk minta Ganti Rugi Atas Lakalantas





Kecelakaan Lalulintas
Korban 1 sebagai A
atas nama : Pemilik mobil Pickup, tidak memiliki SIM

Korban 2 Sebagai B
atas nama : Pemilik Mobil mini Bus

Kronologi: di pertigaan A dari arah barat akan ke arah selatan, 
B dari arah selatan ke arah utara, dan dari utara terdapat kendaraan Bus yang sedang melaju,
Kendaraan A telah menyalakan lampu sein kanan, dikarenakan ada kendaraan dari utara, kendaraan A berhenti dengan ujung kepala telah berada di jalan utama, 
dari arah selatan melaju kedaraan B dan menghindari bus yang dari arah utara sehingga kendaraan B menyerempet bagian depan kendaraan A,
kendaraan A tidak dapat mundur karena dibelakang terdapat sepeda motor,

Kerusakan terjadi pada Bodi kendaraan B (Cat Lecet)

dari kejadian tersebut, Pihak B menahan STNK pihak A dan minta ganti rugi 8 juta dengan tenggang waktu 25 Hari, tanpa perantara hukum/pengadilan

Dari kasus di atas: 
bagaimana menurut anda?
1. Siapa yang benar dan siapa yang salah?
2. Bolehkah pihak B menahan STNK milik A guna jaminan Ganti Rugi?

Sumber : http://kask.us/ifA3S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

Search

Daftar Entri